Kasus penembakan Brigadir J.
Sumber :
  • kolase tim tvonenews

Blak-Blakan Perjudian dan Narkoba Motif Pembunuhan Brigadir J, Ketua IPW Malah Tutup Mulut Soal Isu Seksual Karena ´Aib´ Ferdy Sambo, Memang Seburuk Apa?

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:32 WIB

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(rka)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
01:41
01:02
01:55
06:21
Viral