Sumber :
- kolase tim tvonenews
Blak-Blakan Perjudian dan Narkoba Motif Pembunuhan Brigadir J, Ketua IPW Malah Tutup Mulut Soal Isu Seksual Karena ´Aib´ Ferdy Sambo, Memang Seburuk Apa?
Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:32 WIB
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(rka)