- kolase tim tvonenews
Blak-Blakan Perjudian dan Narkoba Motif Pembunuhan Brigadir J, Ketua IPW Malah Tutup Mulut Soal Isu Seksual Karena ´Aib´ Ferdy Sambo, Memang Seburuk Apa?
Jakarta – Mahfud MD dalam konferensi pers sempat menyebutkan bahwa motif dibalik kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J begitu sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Kini ketua IPW Sugeng membeberkan isu lain yang bisa menjadi upaya penyerangan Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Tak hanya itu, ada aib yang tak bisa sembarang dibuka, maksudnya?
Blak-Blakan Soal Perjudian dan Narkoba Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J, Ketua IPW Malah Tutup Mulut Soal Isu Seksual Karena ´Aib´ Ferdy Sambo, Memang Seburuk Apa?
Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD mengatakan bahwa motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
"Hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Soal motif ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan disampaikan oleh Korps Bhayangkara langsung kepada publik. Mahfud hanya menyebutkan jika motifnya terlalu sensitif.
"Soal motif, biar nanti itu dikontruksi hukumnya. Soalnya itu sensitif," ujar dia. Sebelumnya, Mahfud MD, mengibaratkan penanganan kasus kematian Brigadir J akibat ditembak seperti kasus menangani orang hamil karena membutuh waktu lama.
"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Menurut Mahfud MD ada berbagai spekulasi yang beredar tentang motif pembunuhan Brigadir J namun semuanya berbeda dari motif sebenarnya. Tapi, dirinya belum bisa menyampaikan terkait motif tersebut karena tak memiliki kewenangan.
Mahfud MD membeberkan 3 spekulasi motif pembunuhan Brigadir J yang beredar di masyarakat yakni pelecehan seksual, perselingkuhan hingga perkosaan yang menyebabkan Brigadir J tewas di tembak.
Ia mengatakan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, telah mengeluarkan bayi itu malam ini dengan mengumumkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Polisi Fredy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan Brigadir Joshua.
Menurut dia, pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.
"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait motif dibalik pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/8/2022). Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemeriksaan para saksi termasuk Putri Candrawathi.
¨Terkait dengan motifnya saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap saksi, termasuk dengan Ibu Putri Candrawathi,¨ pungkas Listyo.
Ketua IPW Sebut Soal Isu Perlindungan Praktek Judi dan Narkoba Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J
Hingga saat ini motif dibalik kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diperintahkan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih menjadi teka-teki. Dalam wawancara dengan tim TvOne, Ketua IPW membeberkan beberapa isu terkait motif pembunuhan Brigadir J, apa itu?
Sebelumnya, dalam wawancara dengan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di program Apa Kabar Indonesia TvOne pada Kamis (11/8/2022), dia mengatakan bahwa ada sejumlah isu yang bersliweran terkait motif pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya adalah urusan seksual namun dirinya tak mau membahas isu tersebut karena dianggap aib.
¨(Isu) yang satu lagi saya pegang juga tentang seksual, kalau yang satu lagi boleh saya buka, cuma yang soal seksual tidak mau saya buka karena aib tertentu,¨ pungkas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat diwawancara tim TvOne.
Sugeng lalu menjelaskan terkait isu yang masuk kepada IPW terkait motif pembunuhan Brigadir J.
¨Yang satu lagi boleh saya buka, kalau yang seksual tidak boleh saya buka karena aib. Yang satu lagi adanya prakter perlindungan judi, narkoba dan penerimaan uang yang besar hingga ratusan miliar. Isu tersebut masuk ke IPW bahwa Brigadir J akan membuka isu tersebut,¨ ujar Sugeng.
Namun, dia mengaku sampai saat ini belum bisa mendapatkan buktinya terkait motif yang beredar tersebut.
¨Tapi jangan salah loh! Isu ini seperti asap yang tak terlihat apinya, karena isu yang saya sebut terakhir akan terkait dengan serangan balik, ada upaya serangan balik terhadap kerja Timsus dari Sambo dan kawan-kawan,¨ sambungnya.
Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(rka)