Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan..
Sumber :
  • ANTARA

Polda Metro Jaya Janji Tidak Akan Menghalangi Pemeriksaan Personilnya dalam Kasus Kematian Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:41 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya tidak akan menghalang-halangi Tim Khusus yang dibentuk Mabes Polri untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, Timsus mengungkap ada tujuh personil polda Metro Jaya yang diduga melalukan pelanggaran kode etik dalam pengungkapan kasus itu.

"Kami tidak menghalangi bahkan mempersilakan siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim Polri terkait kasus ini kita memberikan ruang waktu kesempatan yang seluas-luasnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (11/8/2022).

Zulpan menambahkan bahwa pihaknya mengikuti petunjuk dari Mabes Polri dalam penyelidikan kasus tersebut.

Dia menuturkan Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tewasnya Brigadir J tersebut. Bahkan sejumlah anggota polisi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Ferdy Sambo.

"Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan mematuhi petunjuk dari Bapak Kapolri," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim Inspektorat Khusus (Itsus) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Rencananya, Tim Itsus Polri akan memeriksa penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2022.

Dalam kasus kasus pembunuhan Brigadir J, selain ada empat tersangka yang telah ditetapkan, Kapolri juga mengungkapkan ada 31 personil polri yang diduga melanggar kode etik saat penanganan kasus itu. 

“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022) malam. 

Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah. Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya. 

“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.

Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel. 

“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung. (ito) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral