- Istimewa
Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Ini Modus Kronologisnya!
Sementara pada kasus kedua, tempat hiburan malam Fox KTV Bandung, polisi berhasil menahan sembilan tersangka dengan 318 butir ekstasi, 40,8 gram sabu-sabu, dan 277 ermin-5.
"Kasus ini melibatkan pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan," imbuhnya.
Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancanamannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara pasal subsider adalah Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancanamannya adalah pidana mati, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.(lpk/ppk)