- tvOne
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Setelah Sempat Berpelukan Inilah Komentar Irjen Fadil Imran
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang sebelumnya terlihat berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo saat setelah Kasus Penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat muncul ke permukaan publik.
Kini Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat ditemui awak media enggan mengomentari lebih mengenai penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J.
“Jangan tanya saya, tanya ke Mabes ya, itu tanggapannya, oke,” kata Irjen Fadil Imran saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu malam (10/8/2022).
Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran mengunjungi Kantor Ruang Kerja Kepada Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Rabu (13/7/2022).
Nampak kedatangan Kapolda Metro Jaya tersebut untuk menyampaikan keprihatinan dan memberikan motivasi kepada juniornya tersebut.
Begitu terlihat kedatangan Fadil, Sambo langsung menghampiri Fadil dan berjabat tangan.
Fadil pun memeluk erat Sambo sambil mengusap-usap seperti memberikan dukungan kepada Sambo agar sabar menghadapi ujian ini.
Tak kuasa Sambo menahan tangis haru di pundak seniornya tersebut dalam letingan Akademi Kepolisian (Akpol) 91 tersebut.
Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut menjelaskan maksud kedatangannya seperti yang ada pada video yang sempat tersebar. Irjen Fadil Imran bermaksud untuk memberikan semangat dan support kepada Irjen Ferdy Sambo.
Insiden tersebut mengakibatkan Brigpol J tewas di rumah dinas Irjen Sambo.
“Saya memberikan support pada adik saya Sambo, agar tegar menghadapi cobaan ini. Ini tidak mudah dan dapat menimpa siapa saja,” ujar Fadil pada Kamis (14/7/2022).
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai dalang dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Namun tim penyidik masih mendalami penyidikan terkait motif Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman. Yang pasti, ini menjadi pemicu utama untuk apa kesimpulannya tim saat ini sedang terus bekerja,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan KM disangkakan terkena Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hingga kini kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus dilakukan penyidikan oleh Tim Khusus Gabungan, yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Kmr)