- Kolase tvOnenews.com
Masih Jalani Penyidikan Intensif, LPSK Gagal Temui Bharada E. Belum Dapat Izin dari Bareskrim Polri
Jakarta - Bharada E telah dinyatakan sebagai tersangka yang pertama pada kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka sebagaimana sangkaan pada Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8/2022).
LPSK Akan Temui Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyelidiki lebih dalam terkait permohonan pengajuan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menjadikan justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri secara lebih lanjut untuk dapat bertemu dengan Bharada E.