Kasus Penembakan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Setelah Irjen Fadil Imran Sempat Berpelukan, Polda Metro Jaya Tak Akan Halangi Pemeriksaan Personilnya

Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:34 WIB

Jakarta - Irjen Pol Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang sebelumnya terlihat berpelukan saat setelah Kasus Penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat ditemui awak media.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran enggan mengomentari lebih mengenai penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J.

Irjen Fadil Imran Enggan Berkomentar

“Jangan tanya saya, tanya ke Mabes ya, itu tanggapannya, oke,” kata Irjen Fadil Imran saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu malam (10/8/2022).

Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran mengunjungi Kantor Ruang Kerja Kepada Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga Masih Jalani Penyidikan Intensif, LPSK Gagal Temui Bharada E. Belum Dapat Izin dari Bareskrim Polri

Nampak kedatangan Kapolda Metro Jaya tersebut untuk menyampaikan keprihatinan dan memberikan motivasi kepada juniornya tersebut. 

Begitu terlihat kedatangan Fadil, Sambo langsung menghampiri Fadil dan berjabat tangan.

Fadil pun memeluk erat Sambo sambil mengusap-usap seperti memberikan dukungan kepada Sambo agar sabar menghadapi ujian ini.

Tak kuasa Sambo menahan tangis haru di pundak seniornya tersebut dalam letingan Akademi Kepolisian (Akpol) 91 tersebut.

Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut menjelaskan maksud kedatangannya seperti yang ada pada video yang sempat tersebar. Irjen Fadil Imran bermaksud untuk memberikan semangat dan support kepada Irjen Ferdy Sambo. 

Insiden tersebut mengakibatkan Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Sambo.

“Saya memberikan support pada adik saya Sambo, agar tegar menghadapi cobaan ini. Ini tidak mudah dan dapat menimpa siapa saja,” ujar Fadil pada Kamis (14/7/2022).

Polda Janji Mempersilahkan Pemeriksaan 

Polda Metro Jaya tidak akan menghalang-halangi Tim Khusus yang dibentuk Mabes Polri untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam kasus ini, Timsus mengungkap ada tujuh personel Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pengungkapan kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Ist)

“Kami tidak menghalangi bahkan mempersilahkan siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim Polri terkait kasus ini kita berikan ruang waktu kesempatan yang seluas-luasnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (11/8/2022).

Zulpan menambahkan pihaknya mengikuti petunjuk dari Mabes Polri dalam penyelidikan kasus tersebut.

Dia menuturkan Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tewasnya Brigadir J tersebut. Bahkan sejumlah anggota polisi juga telah ditetapkan tersangka, salah satunya Ferdy Sambo.

“Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan mematuhi petunjuk dari Bapak Kapolri,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim Inspektorat Khusus (Irsus) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, selain ada empat tersangka telah ditetapkan, Kapolri juga mengungkapkan ada 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik saat penanganan kasus tersebut.

“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Irjen Ferdy Sambo Emosi dan Menghabisi Nyawa Brigadir J

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai dalang dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (Ist)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi (PC).

Dalam keterangannya, Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya Putri Candrawathi, karena Brigadir J melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga terhadap Putri di Magelang.

“FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis malam (11/8/2022).

“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ungkap Rian.

Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuat Maruf disangkakan terkena Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka pertama yang ditetapkan pada Rabu (3/8/2022) yakni Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Act/Ito/Kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral