- viva.co.id
Republik Federal Jerman Keluarkan Ketentuan Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan Tidak Dapat Diproses Masuk Negaranya
Jakarta - Pemerintah Republik Federal Jerman mengeluarkan ketentuan bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak bisa diproses.
Seperti yang tertera pada laman website jakarta.diplo.de menyebut mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Laman itu menulis perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis laman tersebut hingga Sabtu (13/08/2022) dini hari.
Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses.
Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf.
"Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," tulisnya.
Sebelumnya beberapa warga negara mengeluhkan via akun sosial media Twitter @gesgandenglah yang mencuitkan keluhan tentang paspor Indonesia yang ditolak pihak imigrasi Jerman.