Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di kanal Youtube Refly Harun.
Sumber :
  • YouTube/Refly Harun (tangkapan layar)

"Irjen Pol Macam Apa Ferdy Sambo? Kalau Brigadir J Melakukan Pelecehan Di Magelang, Kenapa Masih Nyuruh Dampingi Istrinya?" Kata Kamaruddin

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 06:59 WIB

Pihak Putri Candrawathi tetap mengedepankan penyidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut meski Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Komjen Agus menjawab pertanyaan pewarta seusai konferensi pers penetapan tersangka itu terkait dugaan pelecehan seksual. Menurutnya, kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual jika Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) diterapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu terjadi," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). 

Awalnya, Komjen Agus sempat ragu mengatakan hal tersebut karena masih tahap penyidikan. Selain itu, dia juga enggan merinci alasan lain terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Setelah mengatakan hal tersebut, Komjen Agus lantas meninggalkan pewarta dengan bantuan ajudannya. 

Seperti diketahui, dugaan pelecehan seksual menjadi pemicu awal muncul atau tersiarnya peristiwa penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu sendiri telah gugur dan hanya merupakan rekayasa. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Ia mengatakan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
01:25
01:35
03:02
04:12
02:32
Viral