- viva.co.id
Ditjen Imigrasi Menindaklanjuti Laporan Ditolaknya Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan
Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Seperti diberitakan, Pemerintah Republik Federal Jerman mengeluarkan ketentuan bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak bisa diproses.
Seperti yang tertera pada laman website jakarta.diplo.de menyebut mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Laman itu menulis perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis laman tersebut hingga Sabtu (13/08/2022) dini hari.
Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses.
Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf.