Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawhati.
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Terbukti Tidak Dilecehkan, LPSK Curigai dan Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 18:38 WIB

Jakarta - Usai kasus dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo tidak terbukti, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak berikan perlindungan ke Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Ia menyebut hal tersebut diambil karena Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi.

"Setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto ke awak media, Sabtu (13/8/2022).

Hasto mengatakan kini status istri Ferdy Sambo itu tidak jelas, apakah masih berstatus korban atau tidak. Hal itu membuat LPSK bingung.

"Kasusnya sendiri tidak ada jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," jelas Hasto.

LPSK justru menduga permohonan perlindungan yang diminta Putri Candrawathi itu hanyalah sekedar membuatnya terkesan sebagai korban pelecehan oleh Brigadir J.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK," Ketua LPSK itu.

Kecurigaannya itu semakin jelas usai keputusan Bareskrim Polri yang resmi menghentikan penyidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual.

"Kalau sekarang jadi semakin kelihatan. Artinya kalau Ibu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan benar-benar dapat perlindungan dari LPSK tapi barangkali ya untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," jelasnya.

Putri Candrawathi Batal Diperiksa

Lagi-lagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi batal diperiksa oleh Komnas HAM atas kasus pembunuhan yang menewaskan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal sebelumnya, Putri Candrawathi disebut-sebut sebagai saksi kunci atas kematian Brigadir J.

"Bu Putri baru saja konfirmasi meminta untuk ditunda," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung dalam siaran pers di Mako Brimob usai periksa Ferdy Sambi Jumat (12/8/2022).

Atas hal tersebut, Komnas HAM harus menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu. Hal itu lantaran ia mendapatkan laporan tentang kondisi Putri Candrawathi yang masih belum stabil.

Sampai saat ini Komnas HAM mengaku belum bertemu dengan Putri. Terkait info tersebut ia dapatkan dari pengacara Putri Candrawathi.
"Kondisinya naik turun itu tadi yang disampaikan teman-teman Komnas Perempuan dan anggota tim Komnas HAM."

"Tadi sudah mau jalan, yang bersangkutan enggak bisa," jelasnya.

Komnas HAM mengaku akan segera membuat jadwal ulang untuk bertemu Putri. Pihaknya mengaku tidak ingin meminta keterangan dengan kondisi Putri yang masih tertekan.

"Yang terpenting mendapat keterangan dari yang bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman, dan lain sebagainya itu adalah prinsip HAM kalau kemudian masih belum bersedia ke Komnas HAM," jelasnya.

Ferdy Sambo Akui Sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM baru saja selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya adalah aktor utama dari tewasnya ajudan Putri Candrawathi itu.

"Pertama adalah pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktir utama dari peristiwa ini," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam siaran pers Jumat (12/8/2022).

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyebut bahwa Ferdy Sambo sudah mengakui semuanya mengenai skenario tembak-menembak yang sebelumnya disampaikan."

"Dia mengakui bahwa sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, atau mendisinformasi beberapa hal sehingga pada tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi peristiwanya tembak menembak."

"Tadi diakuinya itu hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui dia bersalah dalam tindakannya yang merekayasa itu," lanjutnya.

Komnas HAM menyampaikan bahwa saat diperiksa Ferdy Sambo sempat mengucapkan permintaan maaf dan akan bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Komnas HAM Pegang Bukti Hasil 5 DVR di Kediaman Ferdy Sambo

Komnas HAM RI, Choirul Anam mengungkap telah memegang hasil 5 DVR (Digital Video Recorder) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.

Choirul Anam mengatakan Komnas HAM telah menggali terkait cara pemeriksaan kepolisian kepada 5 DVR yang kini sudah dipegang.

Ia mengatakan telah meminta 5 DVR tersebut sejak lama kepada tim digital forensik kepolisian. Namun pihaknya baru bisa diikuti di agenda permintaan keterangan kepada tim laboratorium forensik di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat Rabu (10/8/2022).

Chairul Anam menyebut telah diberitahui mengenai kondisi dari kelima DVR tersebut.

"Apapun kondisinya kami tadi dikasih tahu," ujarnya.

Meskipun telah memeriksa metode kepolisian terkait kelima DVR itu, Komnas HAM masih enggan membeberkan lebih dalam terkait lokasi pengambilan DVR.

"Ada DVR lima sekarang sedang diproses. Hasilnya sudah disampaikan kepada kami, nanti kami akan umumkan dikesimpulan," jelasnya.

Komnas HAM Pegang Data Peluru dan GSR

 Komnas HAM RI, Choirul Anam membeberkan tentang peluru yang telah diberikan tim laboratorium forensik kepolisian atas tewasnya Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.

Data tersebut telah diterima oleh Komnas HAM hari ini Rabu (10/8/2022), dan dianggap sebagai alat bukti penting.

"Yang paling penting adalah peluru yang ada, atau anak peluru yang ada, selongsong peluru yang ada, termasuk juga serpihan peluru yang ada itu dicek metalurginya," ujar Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat Rabu (10/8/2022).

Setelah menerima hasil dari laboratorium forensik, Komnas HAM mencatat tingkat keindetikan peluru dan senjata dari penyidik ke laboratorium.

"GSR juga begitu, dii titik-titik di TKP juga ditunjukin ini mengecek GSRnya di mana dan sebagainya."

"GSR itu bahasa gampangnya residu senjata, plus juga residu yang ada dalam tubuhnya almarhum Yosua maupun Bharada E," jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap titik terang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Sebelumnya, pihak Putri Candrawathi tetap mengedepankan penyidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut meski Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Komjen Agus menjawab pertanyaan pewarta seusai konferensi pers penetapan tersangka itu terkait dugaan pelecehan seksual. 

Menurutnya, kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual jika Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) diterapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu terjadi," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). 

Awalnya, Komjen Agus sempat ragu mengatakan hal tersebut karena masih tahap penyidikan. 

Selain itu, dia enggan merinci alasan lain terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Setelah mengatakan hal tersebut, Komjen Agus lantas meninggalkan pewarta dengan bantuan ajudannya. 

Seperti diketahui, dugaan pelecehan seksual menjadi pemicu awal muncul atau tersiarnya peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo yang kini resmi disebut penembakan, bukan baku tembak. 

Kasus dugaan pelecehan seksual itu sendiri disebut dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, yang kini tengah menjadi penyidikan di tangan Bareskrim Polri. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral