- Sumber: tvone/Abdul Gani Siregar
Intoleransi di Sekolah Negeri Merisaukan! Mulai dari Dipaksa Berjilbab, Belajar Tak Sesuai Agama Murid Hingga Berbau Kampanye
Jakarta - Andreas Tambah selaku Pengamat Pendidikan menilai kasus intoleransi di lingkungan pendidikan seperti memaksa siswi wajib berjilbab, khususnya sekolah negeri masuk dalam tahap merisaukan. "Kasus intoleran di sekolah negeri memang sudah pada tahap merisaukan. Kejadian serupa sudah banyak terjadi di berbagai tempat," tutur Andreas saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).
Menurut dia, sekolah negeri seharusnya adalah sekolah publik yang tidak dimiliki oleh golongan tertentu. Sekolah harus menjadi miniatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dapat memberikan jaminan hak bagi setiap individu.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan, ada tiga hal yang menyebabkan kasus intoleransi di sekolah negeri kerap terjadi.
"Pertama, Kepala Daerah yang abai terhadap hak individu dan bahkan ada yang memiliki visi menegakkan paham tertentu," jelasnya.
"Kedua, demikian juga pejabat turunannya, kepala dinas, pengawas, dan kepala sekolah," lanjutnya.
Sementara alasan ketiga adalah adanya desakan dari golongan tertentu untuk menciptakan hal-hal demikian. Seperti kasus yang menjerat seorang guru memaksa siswinya memakai jilbab.
Dalam hal ini pun, Andreas turut memberi solusi atas kasus serupa yang kerap terjadi. Pertama, dia meminta Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri harus memiliki komitmen terhadap NKRI dan tegas menghukum pihak Kepala Sekolah/Guru yang melakukan tindak intoleransi dan rasis.
"Menpan RB juga diharapkan mampu membersihkan ASN di lingkungan pendidikan yang intoleran dan rasis. Pemerintah juga diharapkan memiliki regulasi yang mampu/membuat pihak sekolah menerapkan tata tertib yang menjamin hak individu yang sangat pribadi," pungkasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta usai menerima sejumlah aduan masyarakat terkait kasus intoleransi beberapa waktu yang lalu.
Hingga akhirnya, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta memanggil pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022) untuk memberikan klarifikasi.
Dalam rapat tersebut, PDI-Perjuangan mengungkapkan sebanyak 10 sekolah negeri di Jakarta yang terseret kasus intoleransi.
Berikut 10 nama sekolah negeri yang dilaporkan oleh pihak Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta:
1. SMAN 58 Jakarta Timur
Kasus ini terjadi pada November 2020, Terdapat oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang diduga melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim.
Hal ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar dari oknum Guru berinisial TS menyampaikan intruksi rasis dalam sebuah grup Whatsapp.
Guru tersebut meminta para siswa tidak memilih pemimpin yang berbeda agama.
2. SMAN 101 Jakarta Barat
Aduan yang masuk kepada anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dari seorang warga yang menyampaikan keluhan dari tetangganya.
Anak ini bersekolah di SMA Negeri 101 dan merupakan siswi non muslim, namun diduga diwajibkan memakai kerudung pada hari Jumat dengan alasan penyeragaman pakaian sekolah.
Tidak ada yang membuat pengaduan resmi karena takut mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah.
3. SMPN 46 Jakarta Selatan
Salah satu murid kelas 7 SMP Negeri 46 diduga ditegur secara lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan Sekolah.
Selama ini murid ini tidak pernah tertekan, dirundung, atau dikucilkan oleh teman-temannya walaupun dia sendirian yang tidak memakai kerudung (selain yang non muslim tentunya).
Namun teguran dari guru-guru tersebut yang membuat murid ini tertekan, karena dilakukan lebih dari satu kali.
4. SDN 02 Jakarta Pusat
Pengurus Sekolah SDN 02 Cikini diduga mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan ramadan.
Padahal dalam sekolah tersebut terdapat juga siswa dan siswi yang tidak beragama Islam.
5. SMKN 6 Jakarta Selatan
Pada Juli 2022, salah seorang orang tua murid SMK Negeri 6 mengadukan tindakan intoleransi yang diduga dialami oleh anaknya di sekolah tersebut.
Tindakan intoleransi tersebut adalah murid didik tersebut diduga dipaksa untuk mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal mereka menganut agama Hindu dan Budha.
6. SMPN 75 Jakarta Barat
Orang tua murid di SMP Negeri 75 Jakarta pada Juli 2022 mengadukan Tindakan diskriminatif di sekolah tersebut.
Murid didik tersebut diduga dipaksa untuk menggunakan jilbab, bahkan sampai mendapatkan sindiran dari guru di sekolah tersebut.
7. SMPN 74 Jakarta Timur
Orang tua murid di SMP Negeri 74 Jakarta pada Juli 2022 diduga mengadukan tindakan dan diskriminatif intoleransi di sekolah tersebut.
Murid didik tersebut dipaksa untuk menggunakan jilbab, bahkan pihak sekolah memaksa setiap murid didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang salah satu poinnya adalah semua murid didik harus mengikuti kegiatan keagamaan yang mewajibkan penggunaan jilbab.
8. SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat
Orang tua murid di SD Negeri 03 Tanah Sareal, Jakarta pada Juli 2022 memberikan keluhan terhadap aturan seragam di Sekolah tersebut.
Murid didik di sekolah tersebut harus menggunakan celana panjang dan rok panjang, sehingga menyebabkan murid didik tidak leluasa dalam beraktivitas.
9. SMPN 250 Jakarta Selatan
Salah satu guru di SMP Negeri 250 Jakarta membuat soal UAS soal yang dinilai mendiskreditkan nama Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri dan mengampanyekan citra Gubernur, Anies Baswedan. Setidaknya ada dua soal yang memuat nama Anies.
Pertama dalam soal itu dituliskan Gubernur DKI, salah satunya soal bertuliskan
"Anies selalu diejek Mega karena memakai sepatu yang sangat kusam"
10. SDN 03 Cilangkap Jakarta Timur
Orang tua murid di SD Negeri 03 Cilangkap Jakarta Timur pada Juli 2022 mengadukan tindakan diskriminatif di sekolah tersebut.
Murid didik nonmuslim tersebut dipaksa mengikuti kegiatan-kegiatan muslim dari cara menyapa, kegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushola, hingga berdoa saat pulang. (agr/ari)