Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Ferdy Sambo Berbohong ke Pimpinan Polri, IPW: Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Minggu, 14 Agustus 2022 - 13:24 WIB

Adapun Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Selaim Ferdy Sambo, Mabes Polri telah merilis tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E atau RE, Bripka RR, dan MK.(lpk/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:40
03:19
03:47
11:06
07:11
08:50
Viral