Dok. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadhil Imran.
Sumber :
  • tim tvonenews

4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Diperiksa Pelanggaran Etik, Begini Arahan Kapolda

Minggu, 14 Agustus 2022 - 19:11 WIB

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta para anggotanya agar mendukung penyelidikan kasus pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Kapolda juga minta agar jajaran Polda Metro Jaya tidak menghalang-halangi penyelidikan oleh Timsus.

"Kalau beliau (Kapolda Metro Jaya) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Kapolda, kata Zulfan, memerintahkan para perwira menengah itu untuk memberikan waktu dan tidak menghalang-halangi pemeriksaan.

"Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," sambungnya.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal ListyoSigit Prabowo dalam kasus penembakan Brigadir J yang diskenariokan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ia juga memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif saat diperiksa oleh Timsus.

"Polda Metro Jaya pun tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Kami yakin kalau ada anggota yang dipanggil tentunya ini berkaitan dengan perkara," terangnya.

Zulpan menjelaskan, Polda Metro Jaya akan patuh terhadap apapun keputusan yang diterapkan oleh pimpinan Polri dalam penanganan kasus ini.

"Jadi bagaimana responnya terhadap empat pamen yang ditaruh di tempat khusus Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," tukasnya.

36 Personil Polri Langgar Etik

Sebelumnya, jumlah personil Polri yang terseret kasus Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo kini terus bertambah. Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, disebutkan bahwa sudah ada 36 personil Polri yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

"Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” lanjutnya lagi. 

Dedi mengatakan 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus. 

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J.

Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur. Termasuk juga sejumlah barang bukti yang hilang dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral