Ronny Talapessy Jawab Tudingan Soal Intervensi Pencabutan Kuasa Bharada E ke Deolipa Yumara yang Dianggap Janggal.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Ronny Talapessy Jawab Tudingan Intervensi Pencabutan Kuasa Bharada E ke Deolipa Yumara yang Dianggap Janggal

Senin, 15 Agustus 2022 - 10:19 WIB

Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Brigadir J telah memasuki babak baru, dari keterangan pelaku yang juga menjadi Justice Collaborator, tetapi yang kembali jadi sorotan adalah berganti-gantinya kuasa hukum dari Bharada E, dan kuasa hukum terbaru Ronny Talapessy jawab tudingan intervensi pencabutan kuasa Bharada E ke Deolipa Yumara yang dianggap janggal beberapa waktu lalu.

Secara mengejutkan Deolipa Yumara dapat surat pencabutan kuasa dari kliennya yakni Bharada E, merasa ada yang janggal dari surat tersebut, hingga Deolipa Yumara berspekulasi bahwa bukan Bharada E yang menuliskan surat kuasa tersebut, kini kuasa hukum terbaru Ronny Talapessy jawab tudingan intervensi pencabutan kuasa Bharada E ke Deolipa Yumara yang dianggap janggal itu.

Pengacara kedua yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang secara mengejutkan memundurkan diri dan tak memberi alasan sepatah kata pun.

Tim pengacara yang baru selama 5 hari bekerja mengawal dan mendampingi kliennya, Bharada E untuk proses hukum dan menjadi Justice Collaborator yang mengungkap peran pelaku, terutama tersangka utama yakni Irjen Ferdy Sambo yang memerintah penembakan dan mengatur skenario palsu semua dari TKP.

Soal Intervensi pemecatan secara sepihak dari Bharada E kepada Deolipa Yumara, Ronny Talapessy meluruskan akan hal itu karena isu yang beredar telah berkembang.

"Saya mau meluruskan tidak ada intervensi, saya ditunjuk oleh orangtua saudara Bharada E karena mereka menginginkan lawyer profesional, yang bisa membebaskan anak mereka,"Ucapnya.

Pengacara baru yang ditunjuk Bareskrim Polri ini, yang juga sebagai kader Partai PDIP, menjelaskan soal tudingan nyanyian kode dari Deolipa yang berupa Tanda Tangan berdasarkan waktu.

"Mengenai tanda tangan itu, memang Bharada E menulis tanda tangan berdasarkan waktu, tapi sore itu saya melihat dia tanda tangan di depan mata saya kok,"lanjut ucapnya.

Lebih lanjut, Pengacara yang mengatakan bahwa membela Bharada E tanpa ingin dibayar sepeser pun ini, berpendapat bahwa Deolipa Yumara tak dapat menuntut fee sebesar Rp 15 Triliun.

"Dia tidak bisa menuntut Rp 15 Triliun, kenapa? karena tidak ada perjanjian honorarium, mengenai pencabutan kuasa itu diatur dalam pasal 5 kode etik Advokat Indonesia, mengatur mengenai pencabutan itu bisa sepihak,"ungkapnya.

Ronny Talapessy mengaku dengan menunjuk dirinya selaku Pengacara yang mendampinginya, Bharada E menjadi lebih nyama dan bercerita lebih banyak.

Deolipa Yumara membeberkan kejanggalan-kejanggalan seputar pemecatan dirinya sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bahkan, Pengacara yang juga berprofesi sebagai musisi ini menyebutkan secara live saat menghadiri program apa kabar indonesia malam, bukti surat kuasa dari Bharada E, padahal menurut dirinya Bharada E sedang di dalam tahanan, mana mungkin bisa mengetik. 

Menceritakan dimana hal itu bermula disebut dari tangkapan layar percakapan antara seseorang dengan jenderal polisi di Bareskrim Polri.

“Saya dapat kiriman percakapan WhatsApp yang berisi 2 penasihat hukum Bharada E itu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia enggak bisa manut cabut kuasanya,” kata Deolipa saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Sabtu 13 Agustus 2022.

Deolipa mengatakan, percakapan WhatApp itu terjadi pada tanggal 7 Agustus 2022 atau tepat sehari setelah dirinya mendapat surat kuasa menjadi pengacara Bharada E. Dari percakapan WhatsApp tersebut tertulis sang pengirim pesan mengucapkan jawaban dengan kalimat ‘Siap Jenderal’.

Setelah percakapan itu dikirimkan kepadanya, Deolipa pun mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menyampaikan penolakannya. "Saya sempat dipanggil ke ruang Bareskrim bertemu dengan seseorang, saya menolak pencabutan kuasa itu,” kata pengacara itu lagi.

Namun upaya Deolipa tidak membuahkan hasil. Tepatnya pada Kamis 11 Agustus 2022, sebuah surat yang mengatasnamakan Bharada E datang di kantornya yang berisikan surat pencabutan kuasa. 

“Enggak tau siapa yang ngasih, tahu-tahu ada di kantor aja hari Kamis, orang staf saya lihat terus dia laporan ke saya,” kata Deolipa.

Kejanggalan berikutnya kata Deolipa yakni surat yang mengatasnamakan kliennya tersebut. Padahal dirinya telah bersepakat bersama Bharada E bahwa setiap tanda tangan yang dibuatnya harus dibubuhkan tanggal serta menit untuk menghindari oknum-oknum yang ingin mencampuri urusan dirinya dengan Richard.

“Saya (sempat) bicara dengan Bharada E, kita main nyanyian kode ya. Setiap tandatangan harus tulis tanggal sama jam, di samping tandatangan atau di atas, baik surat bermaterai atau tidak,” kata Deolipa.

Sementara surat pencabutan kuasa yang ia terima tidak ada kode tersebut. "Dia (Bharada E) lagi ngasih kode ke saya nih, sedang dibawah tekanan karena surat pencabutan surat kuasa dari Richard ke saya enggak ada tanggal sama jam,” imbuh dia lagi. 

Deolipa menduga bahwa surat itu bukan dibuat oleh Bharada E, “Richard kan di tahanan, dia enggak bisa ngetik, kemudian dia enggak punya keahlian secara hukum, dia Brimob, ahlinya tembak, siapa yang tulis ini, kita cari tahu,” kata Deolipa. 

Sebagai informasi, Deolipa menjadi kuasa hukum Bharada E sejak 6 Agustus 2022. Dia berdua dengan rekannya bernama Burhanuddin menggantikan tim pengacara yang sebelumnya mengundurkan diri.

Andreas Nahot Silitonga saat itu secara mengejutkan juga mengundurkan diri dengan menyampaikan langsung suranye permohonannya di Kantor Bareskrim Polri, Namun tak membeberkan alasan berhentinya.

Hingga saat ini atas kasus kematian Brigadir J atau Brigpol Nofiransyah Yoshua Hutabarat, telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka, diantaranya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM (Sopir Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi) dan Aktor Utama atau dalang pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo. (ind/VIVA)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral