Sumber :
- tvOne
Timsus Kapolri Siap Limpahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke JPU, Pembunuhan Berencana Siap Disidangkan
Senin, 15 Agustus 2022 - 14:24 WIB
"Supaya tidak berlama-lama, kami akan limpahkan berkas agar segera dilakukan persidangan," imbuhnya.
Adapun Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(lpk/chm)