Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tvOne

LPSK Temukan Kejanggalan Terkait Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Senin, 15 Agustus 2022 - 15:01 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kejanggalan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Dengan demikian, LPSK memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kejanggalannya adalah adanya permohonan yang sama dengan nomor yang berbeda.

Putri Candrawathi mengajukan permohonan tanggal 8 Juli 2022. Lalu, tanggal 9 Juli 2022 ada permohonan berdasarkan laporan polisi (LP) yang diajukan Polres Jakarta Selatan.

Hal inilah yang membuat LPSK tidak terburu-buru untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

“Kejanggalan semakin kuat saat kami melakukan komunikasi dengan Ibu P. Kami baru bertemu Ibu P sebanyak dua kali, tapi kami tidak mendapatkan keterangan apa-apa,” kata Hasto.

Dia ragu dan mempertanyaan apakah Putri Candrawathi berniat mengajukan permohonan atau tidak tahu apa-apa tentang permohonan karena adanya desakan pihak lain.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral