- Abdul Gani Siregar/tvOne
DPRD DKI Jakarta Imbau Pemda Bersiap, APBD Jakarta Ciut Jika Ibu Kota Pindah
Jakarta - Panitia khusus (pansus) Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta memulai rapat perdana sejak pertama kali pansus dibentuk.
Pembahasan rapat tersebut fokus pada kondisi Jakarta setelah tidak lagi berstatus ibu kota.
Pansus menyoroti penurunan nominal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta.
Diketahui, APBD Jakarta setelah tahun 2024 berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2022, APBD DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp 82,47 triliun.
Anggota Pansus IKN dari Fraksi Golkar, Jamaludin, turut menyoroti angka APBD ibu kota apabila pindah ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
"Kita akan mengalami koreksi besar dalam hal APBD. APBD kita yang sekarang Rp 80 triliun sekian. Setelah tidak menjadi ibu kota, pasti koreksinya besar," katanya saat pemaparan rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).
Meski Jakarta masih mendapatkan status sebagai daerah khusus, tak dapat dielakkan akan ada pengurangan pemasukan daerah lantaran sejumlah warga Jakarta, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat pindah dari Jakarta ke Nusantara.