Rapat Pansus Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN), Senin (15/8/2022)..
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOne

DPRD DKI Jakarta Imbau Pemda Bersiap, APBD Jakarta Ciut Jika Ibu Kota Pindah

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:38 WIB

Jakarta - Panitia khusus (pansus) Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta memulai rapat perdana sejak pertama kali pansus dibentuk.

Pembahasan rapat tersebut fokus pada kondisi Jakarta setelah tidak lagi berstatus ibu kota.

Pansus menyoroti penurunan nominal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta.

Diketahui, APBD Jakarta setelah tahun 2024 berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2022, APBD DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp 82,47 triliun.

Anggota Pansus IKN dari Fraksi Golkar, Jamaludin, turut menyoroti angka APBD ibu kota apabila pindah ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

"Kita akan mengalami koreksi besar dalam hal APBD. APBD kita yang sekarang Rp 80 triliun sekian. Setelah tidak menjadi ibu kota, pasti koreksinya besar," katanya saat pemaparan rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).

Meski Jakarta masih mendapatkan status sebagai daerah khusus, tak dapat dielakkan akan ada pengurangan pemasukan daerah lantaran sejumlah warga Jakarta, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat pindah dari Jakarta ke Nusantara.

Kendati demikian, Jamaludin mempertanyakan seperti apa kesiapan Pemprov DKI dalam menghadapi polemik yang akan mendatang ini, terutama pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi sumber APBD.

"Ketika kita sudah tidak mempunyai (status ibu kota), ya otomatis pajak besar seperti PKB (pajak kendaraan bermotor) dan pajak hiburan pasti anjlok ketika karena orang-orang kaya pasti pindah. Kepemilikan kendaraan juga pasti berubah," tuturnya.

Jamaludin mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk melakukan persiapan sejak awal. Jangan sampai keteteran dan bingung ketika ibu kota resmi pindah.

DPRD DKI Jakarta membentuk Pansus Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada Juni 2022.

Pembentukan ini telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna dengan susunan yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pansus IKN berisikan 25 orang dengan rincian, 2 pimpinan dan 23 anggota. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:50
04:45
04:18
01:39
01:54
07:21
Viral