APEKSI usul penghapusan tenaga honorer bertahap mulai 2023.
Sumber :
  • antara

APEKSI Usul Penghapusan Tenaga Honorer Bertahap Mulai 2023

Selasa, 16 Agustus 2022 - 05:53 WIB

Kota Bogor, tvOne

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengusulkan Pemerintah Pusat membuat tahapan waktu untuk pemetaan kebutuhan, posisi dan solusi penghapusan tenaga honorer lebih dari satu tahun dan dimulai dari 2023.

Ketua APEKSI yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada ANTARA di Kota Bogor, Senin, menyampaikan tahapan waktu pemetaan akan memberikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Pemerintah pusat mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer.

"Honorer ini dipetakan dulu kebutuhannya berapa, posisi yang tersedia apa, solusinya bagaimana, dan tahapannya bagaimana. Saya bilang enggak realistis tahun depan dipaksakan," kata Bima.

Bima Arya menilai kondisi kebutuhan lokal daerah perlu menjadi pertimbangan penting Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam mengimplementasikan penghapusan tenaga honorer.

Dia mengemukakan kerepotan yang akan dihadapi daerah bukan hanya akan terjadi di satu atau dua daerah secara nasional. Masih ada 98 kota dan ratusan kabupaten dari 314 kota serta kabupaten yang ada.

"Harus ada masa transisi. Nah, berapa lamanya itu harus dibicarakan dengan kementerian," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral