Tersangka kasus dugaan suap Mardani H. Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12-8-2022)..
Sumber :
  • antara

KPK Memperpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Hingga 25 September 2022

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:03 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kab. Tanah Bambu, Kalimantan Selatan

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan tersebut karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ucap Ali.

KPK telah menahan Mardani selama 20 hari pertama sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022. 

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014—2020. Mardani Maming sendiri mengaku bahwa proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral