- Kolase tvonenews.com
Wah Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Sejumlah Pasal yang Bisa Jerat Putri Candrawathi atas laporan palsu, Ini dia..
Menanggapi akan tidak terbuktinya ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada istri atasannya itu.
Pengacara Keluarga Brigadir J memberi sebuah pernyataan bahwa laporan palsu dari PC itu hanya bagian dari skenario Irjen Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.
"Ini pertama karena memang tidak ada tindak pidana itu, artinya kalau sempat naik sidik karena itu bagian dari obstruction of justice," ucapnya
"Karang-karangan dari penulis skenario bersama-sama dengan pengacara Ferdy Sambo dan ibu Putri Candrawathi," lanjut ucapnya
Ketua tim Pengacara Keluarga Brigadir J ini menyebutkan bahwa dalam rangkaian peristiwa hingga dugaan laporan palsu dapat berpotensi menyebabkan Putri Candrawathi diseret menjadi tersangka dan bisa dipidana.
"Jadi ibu Putri harus tersangka, turut serta melakukan pembunuhan berencana, karena dia bermain disitu, kemudian dia pelaku tindak pidana Obstruction of justice melanggar pasal 221, pasal 223 sama permufakatan jahat pasal 88,"ucapnya
Tak hanya sampai disitu, atas perbuatannya yang diduga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang tidak benar-benar terjadi, Putri Candrawathi dapat juga dikenai penyebaran berita bohong atau hoaks.