Kamaruddin Simanjuntak / Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Wah Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Sejumlah Pasal yang Bisa Jerat Putri Candrawathi atas laporan palsu, Ini dia..

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:06 WIB

"Kemudian juga menyebar informasi bohong atau hoaks, melanggar pasal 27 UU ITE, juga melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 46 tentang menyebar informasi bohong," pungkasnya

Baca juga :  Putri Candrawathi Pernah Memohon Pada Ibu Brigadir J "Ibu yang Melahirkan, Biarlah Aku yang Merawat" Kata Kamaruddin

Komnas HAM batal periksa Putri Candrawathi

Sosok istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi batal diperiksa oleh Komnas HAM atas kasus pembunuhan yang menewaskan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Padahal sebelumnya, Putri Candrawathi disebut-sebut sebagai saksi kunci atas kematian Brigadir J. 

"Bu Putri baru saja konfirmasi meminta untuk ditunda," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung dalam siaran pers di Mako Brimob usai periksa Ferdy Sambi Jumat (12/8/2022). 

Atas hal tersebut, Komnas HAM harus menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu. Hal itu lantaran ia mendapatkan laporan tentang kondisi Putri Candrawathi yang masih belum stabil.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral