Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Begini Pernyataan Susno Duadji Soal Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo: Tak Perlu ke Magelang

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:25 WIB

Jakarta - Pengusutan kasus kematian Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki tahap penyidikan motif yang dilakukan tim khusus dan Komnas HAM, Namun begini pernyataan Susno Duadji soal ungkap motif pembunuhan berencana Ferdy Sambo: Tak perlu ke Magelang.

Kasus kematian Brigadir J yang menyita perhatian publik hingga Presiden Jokowi memberi himbauan kepada Kaplri agar kasus diusut tuntas dan dibuka terang benderang. Terbaru ditelusuri soal motif dan perpindahan TKP, begini pernyataan Susno Duadji soal ungkap motif pembunuhan berencana Ferdy Sambo: Tak perlu ke Magelang.

                          Susno Duadji, Irjen Ferdy Sambo dan Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat (ist)

Komjen Pol (Purn) Drs. Susno Duadji hadir di program Kabar Petang TVone, melalui sambungan video ditanyai soal motif TKP yang berpindah ke Magelang dari pernyataan Irjen Ferdy Sambo ada suatu peristiwa di Magelang yang melukai harkat dan martabat keluarga.

"Yang dicari dan ingin tahu publik adalah motif pembunuhan, Nah motif pembunuhan awalnya dikatakan laporkan di Jakarta perbuatan pelecehan seksual, tapi tidak jelas pelecehan seksual itu dan telah dihentikan karena sudah gugur tidak ada tindak pidananya.

"Kemudian TKP beralih ke Magelang, motifnya katanya melecehkan harkat dan martabat keluarga, sayang tidak dijelaskan harkat dan martabat itu apa." ucapnya

"Nah kalau mencarinya, tidak perlu jauh-jauh ke Magelang, kan ada Ibu Putri, tanyakan saja pada ibu Putri apa perbuatan Yoshua terhadap dirinya dan apa yang dilaporkan ibu putri kepada suaminya, sudah. kenapa harus jauh-jauh." lanjutnya

Mantan Kabareskrim 2008-2009 ini menyampaikan pendapatnya soal pengungkapan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri kepada ajudannya yakni Brigadir Yoshua.

Menurutnya, dengan meminta keterangan Putri Candrawathi menyoal apa sebenarnya yang terjadi di Magaleng tersebut.

"Untuk mencocokan keterangan Ibu Putri, baru ditanya Pak Sambo betul tidak itu yang dilaporkan, kan begitu kalau seorang reserse bekerja 

"Saya yakin Tim Khusus bentukan Kapolri dan Reserse yang duduk disana adalah Serse yang qualified dan jempolan, tak perlu buang-buang waktu ke Magelang, kecuali ada urusan lain,"

                                               Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Yoshua Hutabarat (ist)

Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan belum bisa mendapatkan kesempatan untuk memeriksa Putri Candrawathi,isti Ferdy Sambo.

Susno Duadji menyebutkan bahwa Reserse tidak akan kehabisan akal  karena di Mabes Polri ada Dinas Psikologi, dengan menggunakan Dinas Psikologi Polri untuk mengetahui soal terganggunya kejiwaan dan kebenaran soal trauma yang dialami.

Jika Dinas Psikologi Mabes Polri dan Psikiater telah menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah siap diperiksa, Namun PC tetap saja menolak dan tidak mau berarti anggap saja menghambat jalannya pemeriksaan.

Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya

Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

                             Bharada E atau Richard Eliezer tersangka penembakan Brigadir J (via Antara)

Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, 

Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Terbaru 36 personil polri terjerat pelanggaran kode etik 

Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, total sudah ada 36 personel yang melanggar etik dalam pusaran kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo. Sebelumnya Polri baru menetapkan 31 personel yang melanggar kode etik penanganan kasus kematian Brigadir J.  

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, sebagaimana dikutip Minggu (14/8/2022).  

"Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” lanjutnya lagi.  

Dedi mengatakan 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus. 

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi. 

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J. 

Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur.  

Termasuk juga sejumlah barang bukti yang hilang dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki. (ito/ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral