- kolase tim tvonenews
Sst! Ketua RT Ungkap Bocoran Hasil Penggeledahan Rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sutarman juga mengatakan bahwa rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang digeledah dari lantai satu hingga lantai dua, berdasarkan pernyataan Ketua RT tersebut penyidik mencari data tambahan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia lalu menambahkan bahwa proses penggeledahan telah selesai pada Senin (15/8/2022) malam.
¨Tadi malam kalau sudah jadi berita acaranya, petugas akan ke sini dan saya diminta tanda tangan," kata Sutarman.
Diketahui, proses penggeledahan rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang yang dilakukan oleh timsus berlangsung pada hari Senin (15/8/2022) selama 3,5 jam. Dilansir dari VIVA, Timsus Polri datang menggunakan beberapa mobil dan masuk ke kawasan perumahan elit Residence Cempaka pada pukul 15.30 WIB dan bergegas pergi pada pukul 19.00 WIB.
Detik-Detik Pembunuhan Brigadir J Diungkap Bharada E
Sebelumnya, Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E mengungkapkan detik-detik sebelum penembakan Brigadir J, saat itu Irjen Ferdy Sambo yang berada di TKP memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam posisi jongkok.
“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J). Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” beber Pengacara Bharada E, M Burhanuddin di acara Indonesia Lawyers Club seperti yang dikutip tvonenews.com, Sabtu (13/8/2022).
Jadi, ia sebutkan, yang berada di dalam tempat kejadian itu termasuk Brigadir J dan yang lainnya saat ini sudah jadi tersangka semua. Namun, Ibu PC pada saat kejadian ada di dalam tetapi bukan di tempat kejadian melainkan berada di dalam kamar.
Burhanuddin menambahkan, dari informasi yang didapatnya, di dalam tempat kejadian tersebut ada Ferdy Sambo (FS), Riki, Bharada E dan Almarhum Yoshua.
Selanjutnya, saat disinggung apakah Brigadir J dieksekusi saat jongkok? Pengacara Bharada E itu beberkan, sebelum dieksekusi, rambut Brigadir J sempat dipegang, lalu Bhrada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yoshua.
“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woy tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.