- kolase TvOnenews.com
Istri Ferdy Sambo Tak Menyesali Perbuatannya, Pengacara Brigadir J Tekan Penetapan Tersangka Putri Candrawathi
Jakarta - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi tak menyesali perbuatannya atas tidak terbuktinya dugaan pelecehan seksual, pengacara Brigadir J kembali datangi Bareskrim Polri.
Kedatangan pengacara Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri adalah untuk meminta Putri Candrawathi dijadikan tersangka.
Hal tersebut lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf kepada Brigadir J atas laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
"Ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga. Maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," ujar Komaruddin kepada awak media Selasa (16/8/2022).
Sebelum melaporkan Putri Candrawathi, ia dan keluarga Brigadir J sempat memberikan waktu kepada istri Ferdy Sambo itu untuk menunjukkan penyesalannya. Apalagi berkat laporan palsu tersebut, nama Brigadir J sempat tercemar.
"Kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai sampai jam 24.00 WIB tadi malam, maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Komaruddin mengaku telah menemui Kabareskrim, Ditridum dan pejabat lainnya di Bareskrim terkait permintaan agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka.
"Ada banyak tadi termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum, ada beberapa lah."
"Intinya kami minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia enggak mau tolong, kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," pungkasnya.
KPK Selidiki Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo