Istri Ferdy Sambo Tak Menyesali Perbuatannya, Pengacara Brigadir J Tekan Penetapan Tersangka Putri Candrawathi.
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Istri Ferdy Sambo Tak Menyesali Perbuatannya, Pengacara Brigadir J Tekan Penetapan Tersangka Putri Candrawathi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:40 WIB

Jakarta - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi tak menyesali perbuatannya atas tidak terbuktinya dugaan pelecehan seksual, pengacara Brigadir J kembali datangi Bareskrim Polri.

Kedatangan pengacara Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri adalah untuk meminta Putri Candrawathi dijadikan tersangka.

Hal tersebut lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf kepada Brigadir J atas laporan palsu dugaan pelecehan seksual.

"Ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga. Maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," ujar Komaruddin kepada awak media Selasa (16/8/2022).

Sebelum melaporkan Putri Candrawathi, ia dan keluarga Brigadir J sempat memberikan waktu kepada istri Ferdy Sambo itu untuk menunjukkan penyesalannya. Apalagi berkat laporan palsu tersebut, nama Brigadir J sempat tercemar.

"Kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai sampai jam 24.00 WIB tadi malam, maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.

Komaruddin mengaku telah menemui Kabareskrim, Ditridum dan pejabat lainnya di Bareskrim terkait permintaan agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka.

"Ada banyak tadi termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum, ada beberapa lah."

"Intinya kami minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia enggak mau tolong, kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," pungkasnya.

KPK Selidiki Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pendalaman kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J.

Pendalaman yang dilakukan LPSK itu atas dasar kabar pemberian dua amplop coklat dari staf Ferdy Sambo ke LPSK.
Hal tersebut terjadi saat staf LPSK tengah melakukan pemeriksaan keFerdy Sambo dan Bharada E di Kantor Propam Polri.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat ini masih enggan untuk memberikan keterangan terkait tindakan dugaan suap yang dilakukan mantan kadiv propam itu.

Ia mengaku hingga kini belum ada staf LPSK yang mengaku telah menerima amplop atau sogokan tersebut.

"Saya tidak tahu apa yang lain menerima begitu. KPK kalau mau berinisiatif silakan," ujar Hasto kepada media Selasa (16/8/2022).

Hasto mengaku siap mendukung kerja KPK jika ke depannya ia dibutuhkan. LPSK juga akan memberikan keterangan jika nanti KPK membutuhkan hal itu.

"Kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan sampaikan juga kepada KPK tetapi inisiatif terserah KPK," lanjutnya.

Disinggung masalah amplop sebetab 1 cm, Hasto mengaku tidak mengetahui detail tersebut. Hal itu lantaran kini ia belum menerima kedua amplop coklat yang diduga diserahkan ke staf LPSK.

Namun Hasto mengatakan jika kemungkinan isi kedua amplop coklat tersebut adalah uang.

"Kami tidak pernah buka, LPSK waktu itu tafsirkan itu uang jadi harus dikembalikan," pungkasnya.

Update Kasus Brigadir J, Pengakuan Brigadir RR

Akhirnya Terungkap, Bharada E Mengangguk Saat Ditawari Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Brigadir RR Tak Bernyali untuk Tembak Temannya

Dugaan percakapan Irjen Ferdy Sambo dengan para anak buahnya, yakni Brigadir Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat tengah menghabisi Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap, Selasa (16/8/2022).

Detik-detik menjelang kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu digambarkan sebagai suatu peristiwa yang mengerikan dan mencekam. 

Saat itu, suasana cukup mengerikan. Brigadir J disebut-sebut disuruh masuk ke dalam rumah dan dihabisi dengan kondisi dipaksa berjongkok sambil rambutnya dijambak.

Ada Komunikasi yang sempat dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo dengan anak buahnya, Brigadir RR dan Bharada E sebelum menghabisi Brigadir J. 

Adapun menurut pengakuan Irjen Ferdy Sambo kepada Tim Penyidik, ia sempat menanyakan ke Brigadir RR dan Bharada E, di antara mereka siapa yang memiliki mental untuk menembak mati Brigadir J.

Saat itu, menurut keterangan, Brigadir RR yang punya pangkat lebih tinggi dari Brigadir J itu disebut tak berani mengeksekusi temannya itu.

Selanjutnya Bharada E yang mendapat giliran pertanyaan yang sama dari Irjen Ferdy Sambo justru mengangguk.

Adapun Bharada E mengangguk saat mendapat perintah dari Irjen Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J yang saat itu dalam keadaan sudah berlutut dan tak berdaya di depan Irjen Ferdy Sambo.

Pengakuan Irjen Ferdy Sambo itu diungkapkan ke Timsus Bareskrim Polri yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun Irjen Ferdy Sambo menjelaskan alasannya meminta anak buahnya itu menembak mati Brigadir J.

"Sebelum melakukan penembakan tersebut, mereka berdua Brigadir RR dan Bharada E tu ditanya FS. Tapi sebelumnya sudah diceritakan bahwasanya di Magelang terjadi peristiwa melukai harkat martabat keluarga FS," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari tayangan TV One, Senin (15/8/2022).

"FS bertanya sama mereka berdua soal apakah punya mental untuk menembak Brigadir J. Brigadir RR tak punya nyali, Lalu dipanggil Bharada E. Sama Bharada E, FS ceritakan soal peristiwa di Magelang yang telah melukai harkat martabak keluarganya. Kemudian FS bertanya kepada Bharada E apakah punya nyali untuk tembak Brigadir J, Bharada E hanya mengangguk-angguk dan langsung diminta menembak Brigadir J. Ini hasil pemeriksaan dari penyidik pada malam hari ini lalu," tambah Dedi Prasetyo.

Tak Ada Pelecehan Seksual

Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Selasa (16/8/2022).

Hal tersebut sebelumnya menjadi kasus yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi kepada Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun dalam proses gelar perkara, polisi tidak menemukan adanya peristiwa tindakan pelecehan seksual yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir J seperti yang dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam siaran pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Detik-detik Kematian Brigadir J

Sementara berdasarkan kronologi yang diketahui mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, Bharada E sempat menceritakan saat itu mereka sedang berada di rumah Dinas Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Mulanya, Brigadir J diminta untuk naik ke lantai atas, namun Joshua menolak.

Tapi karena perintah itu datang dari Irjen Ferdy Sambo, akhirnya Brigadir J menurut.

Kala itu, Bharada E juga naik ke lantai atas, dia menyaksikan Brigadir J yang sudah berlutut di depan Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol sambil memakai sarung tangan.

“Di atas itu sudah ada kejadian, si Yoshua berlutut di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard, kan Richard pegang pistol. Sambo juga pegang pistol. Tapi Sambo pakai sarung tangan. Biasa kan, namanya mafia kan, suka pakai sarung tangan,” kata Deolipa.

Situasi menjadi panas ketika Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak rekannya.

Perintah itu tak dapat ditolak oleh Bharada E, maka terjadilah penembakan terhadap Brigadir J.

“Dalam posisi itu, ada perintah dari Sambo untuk si Richard, ‘woy sekarang woy.. tembak, tembak woy… ya namanya perintah kan Richard ketakutan. Karena kalau Richard nggak nembak, mungkin dia ditembak. Karena sama-sama pegang pistol kan. Akhirnya atas perintah, Richard langsung tembaklah, ‘dor.. dor.. dor..’,” kata Deolipa, menirukan ucapan yang disampaikan Bharada E.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM. (abs/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral