Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Soal Aliran Dana dari Rekening Brigadir J Pasca Meninggal: Ada Motif Dengan Mafia.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Soal Aliran Dana dari Rekening Brigadir J Pasca Meninggal: Ada Motif Dengan Mafia

Rabu, 17 Agustus 2022 - 00:54 WIB

Jakarta - Kasus kematian Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyisakan misteri dan tanda tanya, pasalnya ditemukan ada transaksi gelap setelah Brigadir Yoshua meninggal, kini Kamaruddin Simanjuntak tegaskan soal aliran dana dari rekening Brigadir J pasca meninggal: ada motif dengan mafia.

Kasus yang telah bergulir selama sebulan ini menyita perhatian publik hingga Presiden Jokowi secara terang-terangan meminta Kapolri agar mengusut tuntas kasus tersebut, terbaru Kamaruddin Simanjuntak tegaskan soal aliran dana dari rekening Brigadir J pasca meninggal: ada motif dengan mafia.

Pengacara keluarga Brigadir J, sosok paling dibicarakan usai berhasil membuktikaan dugaan kejanggalan dari beberapa luka tak wajar dari sekujur tubuh Brigadir J yang disampaikan dari keluarga, hingga melaporkan dugaan pembunuhan berencana itu ke Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku bahwa motif pembunuhan Brigadir J atas dasar karena memberi informasi kepada Putri Candrawathi soal "Si Cantik" dan membuat marah Irjen Ferdy Sambo hingga rencanakan pembunuhan berencana.

"Motif dari pembunuhan ini ada kaitannya selain sama perempuan yang cantik itu, juga ada motifnya dengan mafia," ucapnya saat jadi narasumber Kabar Petang TvOne.

"Mafia ini, ada kaitannya dengan dana-dana taktis, itu sebabnya 4 nomor rekening dari Yoshua ini sudah dikuasai oleh si tersangka," lanjut ucapnya.

Kamaruddin menyebutkan bahwa tersangka menguasai rekening kliennya dengan cara mengambil buku atmnya, yaitu atm dan rekening bank bri, mandiri, bni dan bca.

Tak hanya sampai disitu, barang pribadi Brigadir Yoshua Hutabarat seperti laptop dan handphone masih dikuasai oleh tersangka.

"Demikian juga laptop Almarhum masih dikuasai oleh tersangka dan handphonenya 3 unit beserta 4 nomornya, Karena tujuannya untuk memindahkan uang itu." jelasnya.

Atas dasar itu, Ketua Tim Pengacara Keluarga Brigadir J ini telah meminta untuk Presiden Jokowi membentuk tim independen guna menyelidiki aliran dana yang masih aktif hingga sekarang setelah Brigadir J meninggal.

"Itu sebabnya saya bilang dari kemarin itu, tetapi Presiden sangat tidak perduli, saya katakan Presiden Republik Indonesia, siapapun dia tolong dong kasih atensi, bentuk tim independen melibatkan Angkatan Darat, Laut dan Udara," ungkapnya.

"Terutama PPATK supaya ditelusuri aliran dana-dana ini, karena saya punya keyakinan, empat rekening dari Brigadir Yoshua ini  masih melakukan transaksi hingga sekarang," pungkasnya.

Meminta melibatkan PPATK (Kepala Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan) agar semua transparan dugaan aliran dana taktis tersebut.

"Tetapi kan ada dugaan bahwa uang-uang dari mafia ini, yang diduga juga disimpan atas nama skuad ini, makanya harus diperiksa oleh PPATK ini mengalir sampai jauh." ucapnya

"Kenapa mereka khawatir akan bertemu PPATK? karena akan terlihat kemana alirannya dan dari mana alirannya."lanjutnya.


Respon PPATK saat diminta oleh Pengacara Keluarga Brigadir J memeriksa aliran dana

Sementara itu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merespons permintaan pengacara keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang meminta PPATK memeriksa seluruh transaksi keuangan ajudan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ivan mengaku belum mendapat laporan apa pun dari pihak kuasa hukum Brigadir J atau melalui kuada hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, jika mendapat fakta terkait adanya pelanggaran atau penyelewengan, pihak Brigadir J dipersilakan untuk membuat laporan ke PPATK.  

"Jika pengacara almarhum J punya data dan faktanya, mungkin bisa diserahkan ke kami untuk ditangani," ujar Ivan kepada tvOnenews.com, Senin (15/8/2022).  

Ivan menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan. Dia mengatakan mekanisme PPATK hanya jisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.  
"Mekanisme yang berlaku selama ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.  

"Semua tugas dan kewenangan yang kamu lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (peoaktif dan reamtif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apa pun berdadarkan UU tersebut," tambahnya. 

Dia menekankan PPATK terus berkoordinasi dengan pihak berwajib sebelum bertindak melakukan wewenangnya melacak transaksi sebuah perkara.  

"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Itu berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima PPATK," imbuhnya. (ipk/ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral