Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah saat ditemui di kawasan Cilenggang, Serpong.
Sumber :
  • Rizki Amana

Kejari Kota Tangsel Siapkan Dakwaan TPPU Terhadap Calon Mertua Tersangka Indra Kenz

Rabu, 17 Agustus 2022 - 13:08 WIB

Banten - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Kota Tangsel) sebut telah terima berkas limpahan Rudianto Pei selaku calon mertua tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun surat dakwaan terhadap pelaku tersebut. 

"Sudah kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kita lagi menyusun surat dakwaan biar cepat kita limpahkan," kata Aliansyah saat ditemui di kawasan Cilenggang, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (17/8/2022).

Aliansyah menuturkan dari tangan tersangka, Rudianto Pei pihaknya mendapati dua alat bukti. Namun, Aliansyah enggan merinci secara detail alat bukti tersangka Rudianto Pei yang dilimpahkan kepada pihak Kejari Kota Tangsel. 

"Jelas kan kalau kita sudah catat P21 berarti berkas sudah lengkap berarti setidaknya ada dua calon alat bukti kita di situ. Nanti kita ungkap di persidangan," katanya. 

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangsel, Purkon Rohiyat mengatakan pelimpahan tersangka Rudianto Pei berlangsung pada Senin (15/8/2022) dari Mabes Polri. 

Menurutnya pelimpahan tersangka itu turut pula disertai sejumlah alat bukti dalam perkara yang menjerat Rudianto Pei. 

"Bahwa telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung RI yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama Rudiyanto Pei," katanya saat dihubungi terpisah. 

Purkon menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara kasus investasi bodong Binomo itu, Rudiyanto Pei diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Menurutnya TPPU yang dilakukan berupa harta dari terdakwa Indra Kenz selaku affiliator investasi bodong aplikasi Binomo. 

Pasalnya, kata Purkon, Binomo telah merugikan masyarakat yang saat ini tercatat sekira Rp100.677.637.894, (seratus miliar enam ratus juta tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).

"Bahwa pasal yang dilanggar adalah Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya. (raa/ree) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral