Kasus Penembakan Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Terkuak! Barang Pribadi Brigadir J dari Rekening Hingga Laptop Dikuasai Tersangka Saat Penyiksaan

Rabu, 17 Agustus 2022 - 13:41 WIB

Jakarta - Pengungkapan motif dibalik pembunuhan berencana Brigadir J masih jadi misteri dan sedang berusaha diusut oleh Penyidik, Namun secara mengejutkan pasca meninggalnya Brigadir J rekeningnya masih aktif beroperasi. kini terkuak barang pribadi Brigadir J dari rekening hingga laptop dikuasai tersangka saat penyiksaan.

Kasus yang telah bergulir selama sebulan ini telah menyita perhatian publik hingga Presiden Jokowi meminta Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan dibuka secara terang benderang agar Lembaga Kepolisian mendapat kembali kepercayaan dari masyarakat.

Pasca kematiannya pada tanggal 8 Juli 2022, secara mengejutkan rekening mendiang Yoshua Hutabarat masih melakukan transaksi, Namun kini terkuak barang pribadi Brigadir J dari rekening hingga laptop dikuasai tersangka saat penyiksaan, hal itu disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak.

                                      Brigadir Yoshua dan Bripka RR atau Ricky Rizal (ist)

Pengacara keluarga Brigadir J, sosok paling dibicarakan dan dapat apresiasi dari publik. Usai berhasil membuktikaan dugaan kejanggalan dari beberapa luka tak wajar dari sekujur tubuh Brigadir J yang disampaikan dari keluarga, hingga melaporkan dugaan pembunuhan berencana itu ke Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak, hadir sebagai narasumber di Acara Kabar Petang TvOne menceritakan sejumlah kejanggalan pasca meninggalnya Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih ada transaksi melalui rekening pribadinya.

"Jadi setelah almarhum meninggal tanggal 8 juli 2022, ternyata pada tanggal 11 juli 2022, Almarhum 'masih bisa bertransaksi dalam kuburannya' itulah Indonesia," jelaskannya.

"Ada pergerakan uang rekening pribadinya (Brigadir j) ke tersangka RR, ada pindah uang Rp 200 juta," ucapnya.

Kamaruddin Simanjuntak pun sebelumnya mengaku telah mengatakan bahwa meminta Presiden Jokowi untuk membentuk tim independen atau penyidik koneksitas dan melibatkan PPATK.

"Supaya ketahuan nih aliran-aliran dana dari Mafia ini," pungkasnya.

Ditanyakan lebih detail soal aliran dana sebesar Rp 200 juta itu mengalir kemana, Pengacara Keluarga Brigadir menyebutkan bahwa aliran dana itu mengalir ke rekening tersangka RR atas perintah FS.

Lebih lanjut, Ketua Tim Pengacara keluarga Brigadir J ini menyampaikan bahwa beberapa barang milik pribadi kliennya dikuasai oleh para tersangka hingga menyebabkan ada transaksi gelap dari rekening mendiang Yoshua pasca 4 hari kematiannya.

                                     Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Yoshua, Bripda Ricky Rizal (ist)

Respon PPATK soal dugaan Kamaruddin Simanjuntak untuk memeriksa aliran dana dari rekening Yoshua Hutabarat

Sebelumnya,  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merespons permintaan pengacara keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang meminta PPATK memeriksa seluruh transaksi keuangan ajudan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ivan mengaku belum mendapat laporan apa pun dari pihak kuasa hukum Brigadir J atau melalui kuada hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, jika mendapat fakta terkait adanya pelanggaran atau penyelewengan, pihak Brigadir J dipersilakan untuk membuat laporan ke PPATK.  

"Jika pengacara almarhum J punya data dan faktanya, mungkin bisa diserahkan ke kami untuk ditangani," ujar Ivan kepada tvOnenews.com, Senin (15/8/2022).  

Ivan menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan. Dia mengatakan mekanisme PPATK hanya jisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.  

"Mekanisme yang berlaku selama ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.  

"Semua tugas dan kewenangan yang kamu lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (peoaktif dan reamtif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apa pun berdadarkan UU tersebut," tambahnya. 

Dia menekankan PPATK terus berkoordinasi dengan pihak berwajib sebelum bertindak melakukan wewenangnya melacak transaksi sebuah perkara.  

"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Itu berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima PPATK," imbuhnya. (ipk/ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
Viral