- Facebook Rohani Simanjuntak
Benarkah Ada "Kerajaan" Ferdy Sambo? Mahfud MD Paparkan Fakta, Kompolnas Minta Timsus Dalami & ini Reaksi Polri
"Ini yang menghalang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu gitu yang sekarang udah ditahan dan ya saya sudah sampaikan ke Polri dan ini harus diselesaikan," lanjutnya.
Ada Tiga Klaster
Menko Polhukam ini juga meminta agar baik pihak yang merencanakan pembunuhan dan yang melakukan pembunuhan semuanya dihukum.
"Itu ada tiga cluster sebenarnya yang kasus Sambo itu satu pelaku itu ya yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan."
"Yang kedua yang bagian obstraktion of justice, ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo yang koordinasi ini bekerja bagian obstraksi sama justice ini membuang barang, membuat rilis palsu dan macam-macam ini tidak ikut melakukan. Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana."
"Lalu ada kelompok ketiga, nah mereka cuma ikut-ikutan nih kasian karena jaga di situ kan terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan padahal ini laporannya enggak benar. Saya berfikir yang harus dihukum itu dua kelompok yang pertama, yang kecil kecil ini yang hanya mengetik, hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada memang enggak ada yang begitu menurut saya ini nggak usah hukuman pidana," jelasnya.