- Istimewa
Bawaslu Sebut Baru Tiga Partai Politik Kembalikan Formulir Sengketa Pemilu 2024
Jakarta - Bawaslu telah menerima aduan dari enam parpol nasional yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Namun baru tiga parpol yang telah kembalikan formulir pengaduan.
Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono, mengatakan ada tiga parpol yang telah mengajukan permohonan sengketa lantaran tidak terima berkas pendaftaran dikembalikan oleh KPU RI.
"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, sama Pandai. Cuma kan belum kita registrasi karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu surat keputusan atau berita acara," jelas Totok kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Atas hal tersebut, Totok mengatakan ketiga parpol itu dianggap masih bersifat konsultasi kepada Bawaslu. Sebab, untuk mengajukan permohonan sengketa harus menyerahkan berita acara atau surat keputusan.
"Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa," tuturnya.
"Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," sambungnya.
Diketahui, ada enam parpol yang sudah berkonsultasi dengan Bawaslu antara lain Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Kongres, Partai Pelita, Partai Pandai, dan Partai Berkarya.