Nofriansyah Yoasua Hutabarat atau Brigadir J.
Sumber :
  • ist.

Uang Brigadir J Dicuri, PPATK Blokir Sejumlah Rekening, Milik Siapa Saja?

Jumat, 19 Agustus 2022 - 06:10 WIB

Jakarta - Akhirnya permintaan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi perbankan Irjen Ferdy Sambo yang diduga menguras rekening Brigadir J, membuahkan hasil.

Diketahui, PPATK membenarkan adanya pemblokiran sejumlah rekening mencurigakan terkait kasus kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK Muhammad Natsir Kongah. Ia mengatakan pihaknya memang telah mendapatkan laporan terkait perkembangan kasus tersebut. 

"Iya. Benar ada yang sudah ada rekening yang diblokir," ujar Muhammad Natsir kepada tvOnenews.com, Kamis (18/8/2022). 

Namun, M Natsir tidak memberikan banyak keterangan dan mengaku tidak bisa membongkar rekening siapa saja yang telah diblokir PPATK. Sebab, hal tersebut merupakan materi penyidik Bareskrim Polri

"Terkait jumlah dan nominalnya, kami tidak bisa sampaikan. Sebab, itu wewenang Bareskrim Polri," tegasnya. 

Selain itu, dia menjelaskan pihaknya mendapat akses soal rekening mencurigakan tersebut. Dengan demikian, PPATK kini menjalin koordinasi dengan penyidik timsus terkait laporan soak transaksi mencurigakan tersebut. 

"Ya, kami selalu koordinasi dengan penyidik dalam hal ini Bareskrim Polri. Jadi, perkembangannya baru kita ungkap demikian," imbuhnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK dilibatkan dalam pusaran kasus kematian anak kliennya tersebut. Kamaruddin mengklaim terdapat empat rekening Brigadir J yang diduga ada transaksi sebesar Rp 200 juta setelah meninggal.

Irjen Ferdy Sambo diduga mencuri uang Brigadir J


Irjen Ferdy Sambo/Brigadir J

Setelah Brigadir Yosua meninggal, diketahui uang yang ada di rekening ajudan Sambo tersebut dicuri dan ditransfer ke rekening salah satu tersangka yakni Bripka RR.

Diketahui sebanyak empat rekening Brigadir J diduga dikuras atau dicuri oleh tersangka Ferdy Sambo. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di depan Mabes Polri.

“Ada HP, ATM-nya di empat bank, dan laptop bermerek ASUS," ungkap Kamaruddin, Selasa (16/8/2022).

Tak tanggung-tanggung, Kamaruddin menyebut ada uang tabungan senilai Rp 200 juta yang ditransfer ke salah satu tersangka. Hal itu dilakukan usai nyawa Brigadir J melayang.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta," terangnya.

Kamaruddin menyebut pihak kepolisian akan mengumumkan perkara ini. Sebelumnya Kamaruddin juga menyinggung keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang seharusnya ikut membongkar dugaan aliran dana yang mengalir di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya yang terlibat.

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir Yosua sempat mempertanyakan keterlibatan PPATK dalam kasus kematian kliennya. Ini tak terlepas dari aliran dana yang mengalir di antara Irjen Ferdy Sambo dan ajudannya.

"Periksalah semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, mereka yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu berasal,” tegasnya

Kamaruddin menyebut ada aliran dana sebesar Rp 600 miliar hingga 1 triliun di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya. Maka dari itu ia mendorong agar PPATK ikut terlibat menyelidiki pusaran uang dalam kasus ini, dikhawatirkan ada pula yang mengalir ke sejumlah lembaga.

Respon PPATK  terkait pernyataan kuasa Hukum Brigadir J


Irjen Ferdy Sambo/Kamaruddin Simanjuntak

Sebelumnya juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah merespons permintaan pengacara keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang meminta PPATK memeriksa seluruh transaksi keuangan ajudan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ivan mengaku belum mendapat laporan apa pun dari pihak kuasa hukum Brigadir J atau melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, jika mendapat fakta terkait adanya pelanggaran atau penyelewengan, pihak Brigadir J dipersilakan untuk membuat laporan ke PPATK. 

"Jika pengacara almarhum J punya data dan faktanya, mungkin bisa diserahkan ke kami untuk ditangani," ujar Ivan kepada tvOnenews.com, Senin (15/8/2022). 

Ivan menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan. Dia mengatakan mekanisme PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. 

"Mekanisme yang berlaku selama ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. 

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (peoaktif dan reamtif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun berdasarkan UU tersebut," tambahnya. 

Dia menekankan PPATK terus berkoordinasi dengan pihak berwajib sebelum bertindak melakukan wewenangnya melacak transaksi sebuah perkara.

"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Itu berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima PPATK," imbuhnya. (ebs/Mzn)

 


Jangan lupa nonton dan subscribe Youtube tvOnenews.com:

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral