- Antara
Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Masuk ICU, Pemeriksaan di Kejagung Ditunda
"Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ketut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, Surya Darmadi dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner.
"(Jantungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,” kata Supardi.
Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.
“Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,” kata Supardi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Ia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. (ant/act)