- Tim tvOne
Taruna PIP Semarang Tewas Setelah Dianiaya 5 Seniornya, Begini Kronologinya
Semarang, Jawa tengah – Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap juniornya Zidan Muhammad Faza (21). Korban tewas setelah dianiaya lima pelaku yang merupakan seniornya dalam acara tradisi pembinaan yang dilakukan diluar kampus.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, kejadian bermula ketika para senior PIP angkatan 54 memanggil taruna angkatan 55. Mereka menjalankan tradisi pembinaan untuk juniornya di luar kampus PIP yaitu di Mess Indo Raya, Genuk Krajan Semarang.
Irwan menyebut, terdapat 8 orang senior dan 15 orang junior PIP Semarang yang datang menjalani tradisi uji kekuatan fisik di Mes Indo Raya. Para junior diminta berkumpul dan kemudian satu persatu senior memukul semua taruna junior.
"Kemudian dilakukan tradisi uji fisik, pemukulan ke arah badan junior oleh para senior," kata Irwan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9).
Senior lantas bergantian memukul 15 orang junior tersebut, lanjut Irwan, korban Zidan awalnya kuat menahan pukulan dari para seniornya. Namun, Zidan tumbang saat terakhir dipukul oleh Caesar Richardo Bintang Samudra.
Menurut Irwan, para senior dan junior PIP Semarang itu langsung panik dan akhirnya bersamaan membawa korban ke Rumah Sakit Roemani Semarang hingga akhirnya korban meninggal. Untuk menutupi kasus ini, para senior lantas merekayasa cerita.
Mereka sepakat penyebab kematian Zidan karena dipukul oleh Caesar di jalan Tegalsari Barat karena bersenggolan motor.
“Caecar ini ingin menanggung semua akibat dari proses pembinaan yang dilakukan teman-temannya, sehingga dibuat cerita bahwa terjadi senggolan motor di jalan Tegalsari Barat dan menyebabkan penganiayaan hingga korban tak sadar,” kata Irwan.
Rekayasa cerita ini terungkap setelah polisi mencoba mencari barang bukti dan saksi, dengan memeriksa saksi di tempat kejadian serta rekaman CCTV di Rumah Sakit Roemani Semarang.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan ketika menghimpun bukti dan keterangan dari para saksi. Beberapa kejanggalan tersebut, warga di sekitar lokasi tentang terjadinya kecelakaan menyebut tidak pernah ada peristiwa itu.
Selain itu, polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan, bukan tiga orang seperti pengakuan awal Caesar dan rekan korban.
“Itulah keganjilan awal yang kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan tambahan dan akhirnya terungkaplah bahwa kecelakaan yang dimaksud adalah rekayasa,” tegas Irwan.
Kelima senior pelaku penganiayaan yang menewaskan Zidan tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Didiet Cordiaz/mii)