Sumber :
- Antara/Laily Rahmawaty
Ada 6 Perwira Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Mereka Terancam Pasal Ini
Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:45 WIB
Jakarta – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota Polri, Tim Khusus menyebut setidaknya terdapat 6 perwira polisi yang diduga terlibat merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Ketua Tim Khusus kasus Pembunuhan Brigadir J Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, para perwira polisi tersebut terindikasi melakukan obstruction of justice.
Atau tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Tim Khusus telah melakukan pemerikaan mendalam terhadap 18 anggota Polri yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan etik Polri.
Mereka diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan. "Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Komjen Agung di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Adapun keenam perwira polisi itu sebagai berikut: