- Antara/Laily Rahmawaty
Ada 6 Perwira Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Mereka Terancam Pasal Ini
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan para pihak yang diduga terlibat melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti terancam hukuman berat. Mereka terancam dijerat Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP Jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Putri Candrawati Ditetapkan sebagai Tersangka
Sedangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikatakan Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Adapaun penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut.