- Antara/Laily Rahmawaty
Ada 6 Perwira Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Mereka Terancam Pasal Ini
Jakarta – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota Polri, Tim Khusus menyebut setidaknya terdapat 6 perwira polisi yang diduga terlibat merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Ketua Tim Khusus kasus Pembunuhan Brigadir J Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, para perwira polisi tersebut terindikasi melakukan obstruction of justice.
Atau tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Tim Khusus telah melakukan pemerikaan mendalam terhadap 18 anggota Polri yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan etik Polri.
Mereka diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan. "Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Komjen Agung di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Adapun keenam perwira polisi itu sebagai berikut:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiquni Wibowo
6. Kompol Chuk Putranto.
"FS tentu sudah, nah yang lima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke penyidik," ujarnya
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan para pihak yang diduga terlibat melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti terancam hukuman berat. Mereka terancam dijerat Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP Jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Putri Candrawati Ditetapkan sebagai Tersangka
Sedangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikatakan Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Adapaun penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut.
Pemeriksaan juga telah dilakukan Bareskrim di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang. Sesaat sebelum Brigadir J dihabisi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan mereka.
Berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, di tempat itulah awal mula pemicu Ferdy nekat merencanakan pembunuhan ke anak buahnya tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku sopir dari istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.
Diketahui Pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (viva/rem)