Kasus Penembakan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Tak Hanya Periksa Anggota Polri, Hilangnya CCTV di Rumah Dinas Irjen Sambo Turut Melibatkan Warga Sipil

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 08:59 WIB

Jakarta - Tersangka baru pada kasus penembakan terhadap Brigadir J telah diumumkan pada Jumat (19/8/2022). Tim khusus menggelar konferensi pers di gedung Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

CCTV yang menjadi alat bukti vital, sebelumnya dikabarkan telah rusak dan hilang. Namun, Bareskrim Polri telah menemukan kembali. 

Sehingga telah tergambarkan kronologi yang sebenarnya pada sebelum, sesaat, dan setelah kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pemeriksaan Sejumlah Saksi

Tim Siber Bareskrim Polri memeriksa 16 orang saksi terkait perkara penghilangan, perusakan, dan pemindahan barang bukti CCTV terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Dirtipidum Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya membagi lima klaster saksi dalam pemeriksaan perkara tersebut. 

"Telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang dalam hal ini kita bagi jadi lima klaster," ungkap Asep pada kegiatan konferensi persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Asep menjelaskan dari lima klaster itu terdapat kelompok warga sekitar yang turut serta diperiksa pihaknya. 

Pada klaster pertama yakni tiga orang warga sipil yang diperiksa pihaknya dengan masing-masing berinisial SN, M, dan AZ. 

Klaster kedua berupa sejumlah orang yang bertugas mengganti alat DVR CCTV pada rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

"Yang melakukan pergantian DVR CCTV kita periksa empat orang AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. Klaster ketiga melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan ada tiga orang yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR," ungkapnya. 

Pada klaster keempat merupakan orang yang memindahkan CCTV dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, BJP HM, dan AKBP AN. 

Sedangkan, pada klaster kelima terdapat empat orang yang diperiksa dengan masing-masing inisial AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

"Barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini ada empat, hardisk eksternal, yang kedua adalah tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, laptop merek Dell milik saudara BW," ungkapnya. 

Adapun pemeriksaan para saksi tersebut sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP A0446 2022 pada 9 Agustus 2022.

Sementara para saksi dapat terancam melanggar sejumlah pasal yang disangkakan dalam perkara penghilangan CCTV di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

"Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi Pasal 221 , 223 KUHP, dan 55, Pasal 56 KUHP," ungkapnya. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. (ANTARA)

Berkas 4 Tersangka Sebelumnya Dikirimkan ke Kejaksaan

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan bahwa berkas empat tersangka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat, dikirimkan ke Kejaksaan hari ini.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta. 

Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan bahwa sudah ada 83 orang yang diperiksa. 

35 orang direkomendasikan penempatan khusus dan 35 orang sudah berada di tempat khusus.

Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto juga menetapkan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru. 

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Ist)

6 Perwira Polisi Melakukan Obstruction of Justice

Termasuk Ferdy Sambo, Irwasum Polri Komjen Agung Budi ungkap ada 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ujar Komjen Agung Budi dalam siaran pers Jumat (19/8/2022).

Dari pemeriksaan mendalam sampailah keenam perwira polisi ini diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," lanjutnya.

Berikut daftar keenam perwira polisi tersebut yang diduga melakukan obstruction of justice.

1. Irjen FS

2. Brigjen HK

3. Kombes ANP

4. AKBP AR

5. Kompol BW

6. Kompol CP.

"Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dan kelima lainnya akan segera dipatsuskan," pungkasnya. 

Kini tersangka bertambah satu orang, yakni Putri Candrawathi yang menyusul suami tercintanya, Irjen Pol Ferdy Sambo juga orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. (Raa/chm/put/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral