- Istimewa
Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Masih Jadi Anggota Polri, Akankah Dilakukan Pemecatan?
Jakarta - Kemarin, Jumat (19/8/2022) tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengadakan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Telah ditetapkan Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima. Pada akhirnya Putri Candrawathi menyusul suami tercinta sebagai tersangka, bersama tersangka lainnya.
Irjen Ferdy Sambo dikabarkan hingga kini masih belum dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri. Namun berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan beberapa proses sebelum pemecatan terjadi.
Sidang Kode Etik Perbuatan Irjen Ferdy Sambo
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa hingga saat ini Irjen Ferdy Sambo belum menjalani sidang kode etik terkait perbuatannya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Komjen Agung Budi menyampaikan saat dirinya ditanya oleh awak media mengenai pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah dilakukan ataukah belum.
“Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) melaporkan ini masih dilakukan pemberkasan. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik, kemungkinan minggu depan,” tutur Komjen Agung Budi Maryoto dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, pada Jumat (19/8/2022).
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto (ANTARA)
Pada pemberitaan sebelumnya, 4 orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana telah ditetapkan. Keempatnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, juga Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan secara langsung Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku Asisten Rumah Tangga keluarga sebagai tersangka.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik,” ucap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Rabu (10/8/2022).
Kapolri menyampaikan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Selain itu, polisi juga mencocokan keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang telah dikantongi sebagai penguat dalam penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Dari penjelasan Kapolri, Irjen Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Setelah itu berusaha merekayasa cerita untuk menutupi kejadian yang sesungguhnya.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri.
Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".
Untuk sementara ini, Irjen Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Kelima tersangka tersebut mendapatkan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Pemecatan dengan Tidak Hormat
Pada pemberitaan sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membahas soal potensi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), seusai menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut Irjen Dedi, pihaknya belum bisa memutuskan cepat proses tersebut lantaran menunggu sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Irjen Pol Ferdy Sambo. (Ist)
"Ya. Nanti sidang KKEP yang memutuskan," ungkap Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Namun, Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum dapat memastikan kapan sidang KKEP tersebut. Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Khusus (Itsus) terkait kasus tersebut.
"Soal itu (kapan sidang KKEP,red) nanti ditanyakan dulu ke Itsus," tegasnya.
Adapun Irjen Ferdy Sambo kini menyandang status tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan selama-lamanya 20 tahun.
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Setelah Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo itu akhirnya buka suara.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah pertimbangan tersendiri dari pihak kepolisian.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar Arman Hanis kepada awak media Jumat (19/8/2022).
Pihaknya meminta pihak timsus dapat segera melengkapi bekas perkara Putri Candrawathi dan melimpahkannya ke pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," katanya saat dikonfirmasi awak media secara terpisah, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. (ANTARA)
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan terdapat sejumlah pasal yang dijerat terhadap Putri Candrawathi.
Salah satunya pahala yang disangkakan terhadap Putri Candrawathi yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara'.
“Pasal 340 Sub 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP," kata Andi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Penetapan Putri Candrawathi berlangsung usai beberapa waktu Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Lpk/ari/raa/kmr)