Ilustrasi pelecehan.
Sumber :
  • viva.co.id

Meskipun Sudah Dipecat, Korban Pelecehan Pegawai Kawan Lama Tetap Bawa ke Jalur Hukum

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 14:24 WIB

"Ada bukti chatting, foto, dan bahkan ada pengakuan sendiri dari pelaku yang diduga pelaku. Sekarang UU TPKS ini hanya dibutuhkan satu keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkannya tersangka," jelas Dito.

Dito mengaku optimis laporannya akan diproses lantaran telah memenuhi persyaratan yang tertera di UU TPKS yaitu dengan adanya pengakuan korban dan alat bukti lain.

"Bukti sudah sangat lengkap seharusnya bisa diproses demi keadilan bagi korban. Saya rasa enggak ada lagi alasan untuk tidak melanjutkan perkara ini karena perkara ini memenuhi prinsip minimal dua alat bukti, satu keterangan saksi korban dan alat bukti lain," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan swasta multi sektor, PT Kawan Lama Group, memberhentikan karyawan terduga pelaku pelecehan seksual karena sudah diberikan surat peringatan (SP) tiga.

"Pada salah satu interaksi di dalam 'group chat' telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III," kata Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group, Dasep Suryanto, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Namun demikian, Dasep tidak menyebutkan siapa saja dan berapa jumlah karyawan yang sudah diberikan SP tiga.

Selain itu, pihaknya juga membenarkan adanya tindak pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan di dalam sebuah grup pembicaraan aplikasi WhatsApp.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral