Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Tetap Meminta Keterangan Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual, Meski Laporannya Dicabut

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 16:03 WIB

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menambahkan, bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi ulang terkait kelanjutan proses pendalaman terhadap Putri karena perubahan statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Memang waktu itu Komnas HAM dan Komnas Perempuan berencana untuk melakukan pendalaman tetapi karena ada penetapan ini tentu kami harus melakukan koordinasi ulang terkait dengan bagaimana kelanjutannya. Jadi mohon menunggu untuk proses koordinasi ulang ini mengingat situasi dan kondisi yang berubah," kata Theresia. 

Negara Tetap Hormati dan Penuhi Hak Putri Candrawathi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan mengingatkan dan berharap agar hak-hak dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J harus dihormati dan dipenuhi negara. 

"Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi di Jakarta, Jumat. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Komnas Perempuan mengatakan, terdapat sejumlah hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut. 

Pertama, hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai proses untuk melakukan pembelaan diri, hak memberikan keterangan tanpa ada tekanan, hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan tidak manusia, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan. 

Secara umum, kata Siti, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral