- Antara
"Ada Upaya Merencanakan dan Menghendaki Pembunuhan bagi Putri Candrawathi" Kata Ramos Hutabarat
Kolase tvOnenews/Antara
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri mengumumkan status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.