Seekor Elang Jawa dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak..
Sumber :
  • ANTARA

Setelah Rehabilitasi 12 Bulan, Ragil Dilepasliarkan di Gunung Halimun Salak

Minggu, 21 Agustus 2022 - 09:51 WIB

Pelepas liar menjadi kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan jumlah populasi elang jawa di alam.

Sebelumnya, telah dilaksanakan kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan kembali oleh tim PSSEJ pada 14-16 Agustus 2022.

Elang jawa merupakan salah satu dari tiga spesies kunci di TNGHS dan sebagai satwa endemik Pulau Jawa.

Elang jawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Secara kesejarahan, elang jawa mirip dengan Garuda, Lambang Negara Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993.

Dalam pelepas liar elang jawa kali ini, Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram telah dipasang pada elang jawa tersebut.

Dalam melakukan pemasangan PinPoint Solar GPS-Argos ini, Balai TNGHS bekerja sama dengan Cici Nurfatimah, mahasiswi Indonesia yang sedang melakukan studi Program Doktor di Kyoto University.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral