Seekor Elang Jawa dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak..
Sumber :
  • ANTARA

Setelah Rehabilitasi 12 Bulan, Ragil Dilepasliarkan di Gunung Halimun Salak

Minggu, 21 Agustus 2022 - 09:51 WIB

Jakarta - Satu ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) berjenis kelamin jantan bernama Ragil dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Ragil merupakan serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah pada tanggal 31 Agustus 2021.

Proses melepasliarkan Ragil dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama IPB University dan Yayasan Kiara.

Plt. Kepala Balai TNGHS Pairah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimaa dikutip Minggu (21/8/2022), menyatakan Ragil dinyatakan siap dilepas liar setelah melewati masa rehabilitasi kurang lebih selama 12 bulan.

Rehabilitasi Ragil dilakukan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh Balai TNGHS.

"Sebelum Ragil dilepas liar kami telah melakukan beberapa prosedur, di antaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk dilepas liar dan lokasi pelepas liar adalah kawasan yang sesuai untuk menjadi habitat baru elang jawa," paparnya.

Pelepasan elang jawa itu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 dan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus.

Pelepas liar dilaksanakan di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikaniki, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Bogor.

Pelepas liar menjadi kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan jumlah populasi elang jawa di alam.

Sebelumnya, telah dilaksanakan kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan kembali oleh tim PSSEJ pada 14-16 Agustus 2022.

Elang jawa merupakan salah satu dari tiga spesies kunci di TNGHS dan sebagai satwa endemik Pulau Jawa.

Elang jawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Secara kesejarahan, elang jawa mirip dengan Garuda, Lambang Negara Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993.

Dalam pelepas liar elang jawa kali ini, Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram telah dipasang pada elang jawa tersebut.

Dalam melakukan pemasangan PinPoint Solar GPS-Argos ini, Balai TNGHS bekerja sama dengan Cici Nurfatimah, mahasiswi Indonesia yang sedang melakukan studi Program Doktor di Kyoto University.

Pemasangan PinPoint Solar GPS-Argos dapat membantu dalam pemantauan tingkat keberhasilan pasca pelepas liar, lokasi dan luas wilayah jelajah, ketinggian terbang elang jawa tersebut.(ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral