Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber :
  • tvOnenews/Julio

Putri Candrawathi Tahu Ferdy Sambo Beri 'Uang Tutup Mulut' Tembak Brigadir J Mulai Rp500 Juta Hingga Rp1 Miliar

Minggu, 21 Agustus 2022 - 11:31 WIB

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran lain Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. 

Menurutnya, istri Irjen Ferdy Sambo itu mengetahui skema pemberian fee atau 'uang tutup mulut' kepada tiga tersangka, Bharada RE, Bripka RR, dan KM. 

"Putri Candrawathi bersama FS (Ferdy Sambo) ketika menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ujar Kabareskim Komjen Agus Andrianto seusai dihubungi, Sabtu (20/8/2022). 

Adapun Ferdy Sambo diketahui menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada RE yang menembak Brigadir J. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang membantu proses pembunuhan dijanjikan uang sebesar Rp500 juta. 

Menurut Komjen Agus, Putri Candrawathi terlihat melakukan perbincangan dengan Ferdy Sambo sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Keduanya ada di lantai tiga sebelum kejadian penembakan itu," jelasnya. 

Dia menjelaskan, hal itu diketahui seusai kamera pengawas atau CCTV yang sempat disembunyikan bisa dibongkar penyidik tim khusus (timsus). 

Menurut dia, dalam CCTV vital tersebut, terlihat jelas peran orang-orang yang di TKP sehingga penyidik timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka selanjutnya. 

"Kasus ini makin terang setelah CCTV vital itu ditemukan," imbuhnya. 

Dengan peran yang diungkap timsus Polri, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Akibat perbuatannya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. 

Sebelumnya, timsus Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. (lpk/ari)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral