Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber :
  • tvOnenews/Julio

Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Dirilis, Begini Alasan Timsus Polri 

Minggu, 21 Agustus 2022 - 12:51 WIB

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan lima tersangka utama kasus tewasnya Brigadir J. Empat tersangka, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara itu, tersangka Bharada RE disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman penjara selama-lamanya maksimal 15 tahun.(lpk/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
Viral