- tvOnenews/Julio
Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Dirilis, Begini Alasan Timsus Polri
Jakarta - Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Bharada RE, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Meski demikian, Timsus Polri hingga kini belum merilis barang bukti terkait kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto turut angkat suara terkait perilisisan barang bukti tetsebut. Menurutnya, barang bukti masih diselidiki timsus bersama jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung, supaya segera digelar di persidangan.
"Bukti itu, kan, untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya itu pro justicia," ungkap Komjen Agus Andrianto seusai dihubungi, Sabtu (20/8/2022).
Komjen Agus menjelaskan JPU akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J hingga penetetapan lima tersangka. Selain itu, dia mengatakan jaksa terus mendalami kesesuaian keterangan berita penyidikan BP yang disampaikan para saksi dan tersangka.
"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik," jelasnya.
Dia mengatakan alat bukti saat ini masih didalami oleh JPU sehingga kemungkinan dirilis ketika persidangan. Menurutnya, hal tersebut harus sesaui dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
"Persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antarpara tersangka, dan alat bukti yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan lima tersangka utama kasus tewasnya Brigadir J. Empat tersangka, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, tersangka Bharada RE disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman penjara selama-lamanya maksimal 15 tahun.(lpk/mii)