- Kolase tvonenews.com
Kuasa Hukum Tegaskan Bharada E Tidak Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J, Karena Hal Ini..
Pasangan suami istri itu sempat terlihat berdiskusi di lantai tiga sebelum akhirnya eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan. "Keduanya membahas soal kesanggupan Bharada RE, Bripka RR, dan KM untuk membunuh Brigadir J," jelasnya.
Lebih dari itu Putri Candrawathi juga berperan mengajak ketiga tersangka dan korban menuju rumah TKP, Duren Tiga. Dengan demikian penyidik beranggapan istri jenderal bintang dua itu mempunyai peran penting dalam rentetan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Putri Candrawathi mengajak RE, RR, KM, almarhum J ke Duren Tiga," tegasnya.
Terancam Hukuman Mati
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist)
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.