- viva
Psikolog Forensik Endus Putri Candrawathi Pura-Pura Sakit Atau Malingering Biar Terhindar Tanggung Jawab Pidana, Ini Buktinya...
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo, ada indikasi kondisi Putri Candrawati mengarah PTSD (post traumatic stress disorder). Namun bukan berarti Putri Candrawati mengalami gangguan jiwa.
Hasto, menegaskan informasi tentang kondisi Putri yang disebut gangguan jiwa merupakan kesimpulan dari media yang memberitakannya, bukan dari LPSK.
Pada saat mengungkapkan kondisi Putri, LPSK mengatakan memang ada tanda-tanda jiwa Putri sedang terguncang. Namun bukan berarti Putri itu gangguan jiwa sebagaimana layaknya orang yang memiliki sakit kejiwaan.
"Ini juga saya mau luruskan, karena istilah gangguan jiwa ini kan beredar di media. Sebenarnya setelah kami baca lagi memang bunyinya bukan begitu. Ibu Putri ini menunjukkan tanda-tanda dalam kesehatan jiwanya gitu. Ada tanda-tanda," kata Hasto, dalam tayangan Youtube ILC, yang dikutip Sabtu (20/8/2022).
Menurutnya, yang dimaksud oleh LPSK adalah Putri menang mengalami tanda-tanda trauma dan juga tanda adanya depresi. Sehingga dalam memberikan keterangan kepada LPSK, Putri tidak dapat memberikan keterangan secara baik.
"Karena kalau memakai istilah gangguan jiwa ini kemudian orang menafsirkan, ini orang yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sebenarnya maksudnya bukan begitu," kata Hasto.
"Memang ada guncangan, ada depresi, ada trauma, yang kemudian saat ini tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk bisa memberikan keterangan secara baik, terutama yang berhubungan dengan LPSK. Itu saja sebenarnya," ujar Hasto menambahkan.
Kondisi PC sebelumnya diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Gejala traumatis yang dialami PC sudah terkategori gangguan kejiwaan atau PTSD (post traumatic stress disorder) akibat stres dampak peristiwa yang mendalam.
Keterangan Komnas Perempuan terkait kondisi Putri Candrawathi
Sebelumnya, Komnas Perempuan juga memberikan keterangan bahwa trauma yang dialami oleh Putri Candrawathi bukan sesuatu yang dibuat-buat. Hal tersebut berdasarkan keterangan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban beberapa waktu lalu.